GIANYAR - Mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya diberi ruang untuk mendiskusikan permasalahannya dihadapan Kepala Kantor (Kakan) BPN Gianyar I Made Sumadra di aula Kantor Perbekel Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Rabu (12/4/2023).
Wayan Sutita selaku Kuasa Hukum warga Br. Baung, Desa Sayan, Ubud Nyoman Lama dan Nyoman Toplo Ariadi, terlihat geram lantaran pihak Puri Sayan Ubud tidak menghadirkan principal untuk menyelesaikan sengketa tanah seluas kurang-lebih 1, 5 hektare.
*Hukum dari Puri Sayan Ubud yang diwakili A A Ngurah Mukti Prabawa Redi (tengah).
Ia menerangkan dalam wawancara singkatnya bahwa kedua kliennya adalah pihak yang menguasai lahan tersebut secara terus-menerus dan turun-temurun sejak zaman kerajaan.
Wayan Sutita yang lebih dikenal dengan panggilan Wayan Dobrak menjelaskan dalam mediasinya bahwa pihak Puri Sayan membuat penguasaan fisik tentu itu sebutnya adalah melanggar hukum.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
" Itu ada dugaan keras unsur pidana. Yang dirugikan adalah klien saya yang sampai saat ini tidak bisa terbit sertifikat. Hampir sudah 3 tahun. Mohon diperhatikan ini. Bila perlu saya akan lapor dengan Bapak Panglima yang sekarang Menteri ATR/BPN yang akhir-akhir ini getol mendengungkan berantas mafia tanah, ” ucapnya.
Perbekel Desa Sayan I Made Andika selaku tuan rumah terlihat hadir bersama Kakantah Kabupaten Gianyar I Made Sumadra, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ketut Semara Putra, Kasi Survei dan Pemetaan I Nyoman Suradnya, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa I Gusti Ngurah Gede Darma Arta, Kuasa Hukum dari warga Wayan Sutita dan I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, warga bernama Nyoman Toplo Ariadi dan Nyoman Lama. Selanjutnya Kuasa Hukum dari Puri Sayan AA Ngurah Mukti Prabawa Redi, dan rekan. Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Sayan I Nyoman Darmayasa, Babinsa Desa Sayan, dan Bhabinkamtibmas Desa Sayan.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
" Kami sangat menyayangkan prinsipal dari Puri Sayan yakni Cokorda Gede Arjana dan Cokorda Bagus Ari Santika tidak hadir dalam mediasi padahal keterangannya sangat dibutuhkan. Begitu pula perwakilan dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gianyar tidak menampakkan batang hidungnya, ” ungkapnya kepada media usai acara mediasi didampingi I Gusti Ngurah Putu Alit Putra.
Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama yang mengaku pemilik sah dari lahan tersebut terbagi masing-masing seluas 45 are dan 65 are dengan bukti kepemilikan hak (sertifikat) yang mereka peroleh melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2019 lalu.
Pada waktu yang lalu Perbekel Desa Sayan I Made Andika sempat mengakomodir sendiri terkait kepemilikan lahan tersebut yang sudah ditempatinya selama ratusan tahun warisan orangtuanya yang disertai bukti surat pembayaran pajak (SPPT PBB) terkait kepemilikan lahan tersebut.
Pihak Puri Sayan yang merasa keberatan jika lahan tersebut disertifikatkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dengan putusan nomor: 2/Pdt.G/2021/PNGin, yang membuat polemik semakin meruncing dengan adanya surat pernyataan pencabutan tanda tangan oleh Perbekel Desa Sayan, I Made Andika, saat PTSL atas nama Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama sedang dalam proses penyertifikatan.
" Gugatannya ditolak dalam perkara perdata yang diajukan di PN Gianyar. Pihak penggugat juga tidak melakukan upaya banding. Panitera sudah mencatatkan putusan PN Gianyar Nomor: 2/Pdt.G/2021/PNGin tertanggal 9 Januari 2021 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht-red), ” ucap Wayan Dobrak dari Dobrak Law Office Jl. Tukad Balian No. 156 Renon, Denpasar.
Dari pembahasannya itu ia juga menjelaskan bahwa secara hukum legal Toplo dan Nyoman Lama sah sebagai pemilik lahan tersebut.
" Yang kemudian permasalahannya adalah pensertipikatannya dihambat oleh Pak Mekel (Perbekel-red), ” singgungnya.
“Kami menyayangkan pencabutan tanda tangan pada Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah), secara de facto keluarga I Bondolan tinggal di sana itu terungkap dari fakta persidangan bahkan oleh saksi yang dibawa oleh Penggugat beberapa waktu silam. Dalam sidang di PN Gianyar, ” papar Ngurah Alit panggilan akrabnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Sayan, I Made Andika, yang juga turut menyaksikan proses mediasi oleh BPN Gianyar dengan kedua belah pihak yang bersengketa, saat disinggung perihal tersebut mengamini bahwa telah menandatangani tanda Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan tertanggal 3 Oktober 2022.
Ia mengaku melakukan hal itu dengan telah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, sehingga selaku aparatur pemerintah dirinya memutuskan untuk mengembalikan permohonan ke titik awal.
“Jadi kami selaku perbekel ingin berlaku adil pada kedua belah pihak. Kami tidak mau larut dalam permasalahan ini, silahkan sudah ada ranahnya, di mana tempat jika ingin membuktikan kebenaran diri masing-masing. Saya kembalikan ke titik nol, ” kilah I Made Andika.
Dalam kesempatan itu Kakantah Gianyar I Made Sumadra menyebut, pihaknya sudah melakukan pengecekan untuk mencari kebenaran dari batas-batas lahan yang dimaksud tersebut, hingga terbitlah sertifikat atas nama I Nyoman Toplo Ariadi dan I Nyoman Lama atas lahan tersebut pada akhir 2019 lalu.
“Kami sangat berharap dengan kehadiran kedua pihak di sini duduk bersama. Astungkara, dengan mediasi ini bisa menemukan titik terang dan solusi yang baik dari masing-masing pihak, ” harapnya.
Diakhir mediasi belum ada kata mufakat dari kedua pihak yang bersengketa, sehingga pihak Kakantah Gianyar yang terhitung sudah ketiga kalinya menggelar mediasi terkait polemik yang terjadi, berharap kedua pihak untuk dapat melakukan diskusi mencari win win solution di luar agenda mediasi yang digelar secara kekeluargaan sebelum berlanjut ke pengadilan. (Tim)